Scroll Untuk Lanjut Membaca

POLRES BOGOR GEREBEK GUDANG OPLOS MINYAKITA DI SUKARAJA, TEMUKAN PENYIMPANGAN HARGA DAN BERAT

Bogor, 10.03.2025 // – Polres Bogor menggerebek sebuah gudang yang diduga mengoplos minyak goreng subsidi MinyaKita di RT 04/RW 01, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025).

Kapolres Bogor, Bupati Bogor Rudy Susmanto, serta jajaran perangkat Kecamatan Sukaraja turut meninjau lokasi penggerebekan. Mereka juga mendengarkan langsung keterangan dari tersangka yang kini ditahan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan pada 7 Maret 2025 setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyimpangan dalam peredaran MinyaKita.

“Kami menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam distribusi MinyaKita. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bogor, ditemukan sebuah gudang di Kampung Cijujung yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan ulang minyak goreng tersebut,” ujar Rizka di Sukaraja, Senin (10/3/2025).

Gudang tersebut dikelola oleh seorang pria berinisial TRM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah mengurangi volume minyak dalam kemasan MinyaKita sebelum dijual kembali ke pasaran.

“Minyak yang seharusnya berisi 1 liter dikurangi menjadi sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, kemasan MinyaKita yang diedarkan tidak mencantumkan berat bersih yang sesuai aturan,” jelas Rizka.

Lebih lanjut, izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tertera pada kemasan ternyata sudah tidak berlaku.

“Dalam sehari, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak oplosan dengan total 10.800 bungkus MinyaKita,” tambahnya.

Selain mengurangi isi kemasan, harga jual MinyaKita yang dipasarkan juga melebihi ketentuan pemerintah.

“Harga yang seharusnya Rp 13.500 per bungkus untuk distributor tingkat pertama malah dijual seharga Rp 15.600 per bungkus. Akibatnya, harga yang sampai ke konsumen akhir melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” paparnya.

Menurut Rizka, HET MinyaKita yang seharusnya Rp 15.700 per bungkus di lapangan justru mencapai Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per bungkus.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas terkait praktik oplosan minyak goreng bersubsidi ini.

(Fian)