
Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar atas Perintah Gubernur Jabar
BOGOR – Wisata Hibisc Fantasy yang berlokasi di kawasan Puncak Bogor akhirnya dibongkar. Pembongkaran yang dilakukan pada Kamis (6/3/2024) ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Taman rekreasi yang dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan BUMD PT Jaswita Jabar, sejatinya memiliki izin untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi. Namun, dalam praktiknya, kawasan wisata tersebut telah berkembang hingga mencapai 15.000 meter persegi, melebihi batas perizinan yang diberikan.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turut mendampingi kunjungan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Pangan, Zulfikli Hasan, serta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke kawasan Puncak. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan inspeksi serta menindaklanjuti berbagai pelanggaran izin bangunan wisata di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621, perwakilan Polres Bogor, kepala dinas terkait, camat Cisarua dan Megamendung, serta Forkopimcam dari kedua kecamatan. Diharapkan, dengan adanya sidak ini, kesadaran serta kepatuhan dalam pengelolaan izin bangunan wisata di kawasan Puncak dapat meningkat.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Jabar dengan dukungan Pemkab Bogor. Langkah ini juga telah disetujui oleh Bupati Bogor.
“Karena tidak mau membongkar sendiri, saya perintahkan mulai hari ini untuk dibongkar,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Dedi juga menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor tanpa pandang bulu. Meskipun Hibisc Fantasy merupakan bagian dari unit bisnis BUMD Jabar, pelanggaran tetap harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak akan ragu, meskipun ini PT BUMD Provinsi Jawa Barat, tetap harus menjadi contoh bagi semua pihak. Jika melanggar, maka harus ditindak,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya alih fungsi lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan. Ia memastikan bahwa pemerintah akan berupaya mengembalikan kawasan Puncak sesuai dengan peruntukannya.
“Saya mewakili Pemprov Jabar meminta maaf karena melalui BUMD Jaswita telah membuka kawasan wisata di lahan perkebunan. Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi dengan adanya bangunan liar yang roboh dan masuk ke sungai. Jika melanggar aturan, maka harus dibongkar,” pungkasnya.
( Fian )







