Tamansari // Bogorbaru.com //Camat Tamansari, Yudi Hartono, berharap adanya penyelesaian antara PT. Prima Mustika Candra (PMC) dan warga penggarap lahan di tiga desa, yaitu Desa Tamansari, Desa Sukaluyu, dan Desa Sukajaya. Konflik lahan ini telah berlangsung lama dan telah memicu demo warga beberapa hari lalu.
Warga menuntut PT. PMC untuk menghentikan pelaksanaan pembangunan dan meminta agar tidak ada premanisme, kekerasan, dan intimidasi kepada warga. Selain itu, warga juga meminta agar pagar yang sudah ada di Desa Sukaluyu dicabut dan alat berat dikeluarkan dari lokasi aktivitas.
Camat Tamansari, Yudi Hartono, menyatakan bahwa pemerintah kecamatan akan menampung dan menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan yang lebih tinggi, yaitu Bupati Bogor.
Ia juga berharap adanya win-win solution antara PT. PMC dan warga penggarap melalui mediasi. Jika tidak ada penyelesaian, maka kasus ini dapat diajukan ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak.
PT. PMC memiliki lahan seluas 100 hektar di tiga desa, dengan 20 hektar di antaranya berada di Desa Tamansari. Perusahaan ini telah memiliki izin membangun (IMB) dan legalitas yang jelas. Namun, warga penggarap lahan telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1997 dan merasa memiliki hak atas lahan tersebut.( Red )







